KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT, yang
telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita, sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan judul “Zakat dan Pajak”.
Makalah ini disusun dengan harapan dapat menambah
pengetahuan dan wawasan kita semua tentang zakat dan pajak.
Kami menyadari bahwa
dalam penyusunan Makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan
saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya karya ilmiah ini . Kami berharap
semoga Makalah
ini dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya dan bagi kami khususnya .
Meulaboh, 05 Mei 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI
ii
BAB
I PENDAHULUAN 1
1.
Latar
Belakang 1
2.
Rumusan
Masalah 1
3.
Tujuan
Penulisan 1
BABII
PEMBAHASAN 2
1.
Pengertian
Zakat dan Pajak 2
2.
Pajak
Menurut Pengertian Syari’ah 2
3.
Dasar
Hukum Wajib Zakat dan Pajak 3
4.
Pendapat
Para Ulama tentang Zakat dan Pajak 4
5.
Persamaan
dan Perbedaan Antara Zakat dan Pajak 4
6.
Syarat
Pemungutan Pajak 7
7.
Macam-Macam
Pajak 8
8.
Asas
Teori Wajib Pajak dan Zakat 8
BAB
III PENUTUP
10
1.
Kesimpulan 10
2.
Saran 10
DAFTAR
PUSTAKA 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Islam
sebagai sistem kehidupan mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT
(al-ibadat), dan hubungan manusia dengan makhluk (al-muamalah) dalam seluruh
aspek ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan negara.
Dalam
makalah ini penulis membahas antara
zakat yang diatur oleh Islam dan pajak yang dilaksanakan sebagai hasil
pemikiran dan sistem keuangan moderen, dan membahas tentang persamaaan dan
perbedaan antara zakat dan pajak.
Zakat dan
pajak meskipun keduanya merupakan kewajiban dalam bidang harta, namum keduanya
merupakan falsafah yang khusus yang keduannya berbeda sifat dan asasnya,
berbeda sumbernya, sasaran,bagian serta kadarnya, disamping itu berbeda pula
prinsip, tujuan dan jaminan .
2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka kami merumuskan beberapa hal yang akan menjadi
pembahasan pada makalah ini, yaitu :
1)
Pengertian zakat dan pajak
2)
Pajak menurut pengertian syari’ah
3)
Dasar hukum wajib pajak dan zakat
4)
Pendapat para ulama tentang zakat dan
pajak
5)
Persamaan dan perbedaan antara zakat
dan pajak
6)
Syarat pemungutan pajak
7)
Macam – macam pajak
8)
Asas teori wajib pajak dan zakat
3.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari pebulisan makalah ini adalah :
1)
Menambah
wawasan kita tentang pajak dan zakat dalam panadangan islam
2)
Mennyelesaikan
tugas dari dosen
3)
Menemukan
pengetahuan baru
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Zakat
dan Pajak
a.
Zakat
Zakat adalah hak tertentu
yang diwajibkan Allah terhadap harta kaum muslimin yang di peruntukkan bagi
fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah dan
untuk mendekatkan diri kepada –Nya serta membesihkan diri dari hartanya.
b.
Pajak
Pajak menurut para ahli keuangan ialah : kewajibab yang
ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai
dengan ketentuan, tanpa dapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk
membiayai pengeluaran – pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisir
sebagian tujuan ekonomi.
2.
Pajak Menurut
Pengertian Syari’ah
Secara bahasa pajak
dalam bahasa arab disebut dengan Dharibah,
yang berarti mewajibkan, menetapkan,
menentukan Para ulama memakai ungkapan dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban.
Tiga ulama mendefinisikan pajak, yaitu Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh az- Zakah, Gazi Inayah dalam kitabnya Al-
Iqtishad az- Zakah wa az- Dharibah, dan Abdul
Qadim Zallum dalam kitabnya Al- Amwal
Fi Daulah al- Khilafah[1],
yang secara ringkas dijelaskan sebagai berikut :
Ø Yusuf Qardhawi berpendapat:
Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara
sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan
hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum disatu pihak dan untuk
merealisasi sebagai tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan – tujuan lain
yang ingin dicapai oleh negara.
Ø Gaji Inayah berpendapat:
Pajak adalah kewajibab untuk membayar
tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat
mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan
kemampuan sipemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan
secara umum dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.
Ø Abdul Qadim Zallum berpendapat:
Pajak adalah harta yang diwajibkan
Allah SWT, kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos – pos
pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitul mal tidak
ada uang atau harta.
Dari definisi diatas penulis menyimpulkan bahwa pajak adalah : Iuran rakyat kepada negara yang dapat
dipaksakan yang dibayar oleh wajib
pajak dan cara pembayarannya menurut peraturan dengan tidak mendapat imbalan
kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
3.
Dasar Hukum
Wajib Pajak dan Zakat
a.
Dasar hukum
wajib pajak
Dalam
Al-qur’an: Dalam
surat An-Nisa : 29
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan cara yang bati"l”. QS.An-Nisa : 29.
Dalam ayat diatas Allah melarang
hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan.
Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya
b.
Dasar hukum wajib zakat:
Dalam Al-qur’an: Dalam surat At- Taubah: 103 yang artinya :
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui“.(Q.S At-Taubah:103)
4.
Pendapat Para Ulama tentang Zakat
dan Pajak
· Pendapat
Syekh Ulaith
Syekh Ulaith dalam fatwanya dari mazhab Maliki menyebutkan
bahwa seseoarang yang memiliki ternak yang sudah mencapai nisabnya dan dipungut
uang setiap tahunya tetapi tidak atas nama zakat, maka ia tidak boleh berniat
zakat dan jika ia berniat zakat maka kewajibannya tidak menjadi gugur
sebagaimana telah diftwakan oleh Nasir al- Hatab.
· Fatwa
Sayid Rasyid Ridha
Seseorang yang mempunyai tanah dan telah dipungut uangnya
separuh dan seperempat oleh orang nasrani tidaklah termasuk kewajibab zakat,
karena sesungguhnya dari hasil bumi itu adalah dari harta zakat yang wajib
dikeluarkan pada delapan sasaran (delapan ashnaf) menurut nash, maka bebaslah
pemilik tanah dari kewajibanya. Harta yang dipungut orang nasrani tadi dianggap
sebagai pajak dan tidak menggugurkan wajib zakat, hal ini berarti bahwa pajak
tidak dapat dianggap sebagai zakat.
· Fatwa
Syakh Mahmud Syaltut
Dalam masalah
yang dibicarakan, bahwa zakat bukanlan pajak. Pada prinsipnya pendapat beliau
sama dengan ulama – ulama yang mengatakan bahwa zakat dan pajak berbeda asas
dan sasaranya. Zakat kewajibab atas Allah sedangkan pajak kewajiban kepada
pemerintah (penguasa)[2].
Dari tiga pendapat diatas dapat dipahami bahwa zakat
harus dikeluarkan sesudah memenuhi persyaratan, walaupun seseorang telah
membayar pajak. Sebaiknya pajak tetap dipungut walaupun sudah menunaikan zakat.
5.
Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat dan Pajak
a.
Persamaan Zakat dan Pajak
Sama – sama mempunyai unsur paksaan dan kewajiban yang
merupakan cara untuk menghasilkan pajak, juga terdapat dalam zakat.
Bila pajak harus disetorkan kepada lembaga masyarakat
(negara) pusat maupun daerah, maka zakat pun demikian, karena pada dasarnya
zakat itu harus diserahkan pada pemerintah sebagai badan yang disebut dalam
Al-Qur’an : amil zakat.
Dalam ketentuan pajak ialah tidak adanya imbalan tertentu, demikian
halnya dalam zakat. Seseoarang membayar zakat adalah selaku masyarakat islam.
Pajak pada zaman modern mempunyai tujuan kemasyarakatan,
ekonomi dan politik disamping tujuan keuangan, maka zakat pun mempunyai tujuan
yang lebih jauh dan jangkauan yang lebih luas pada aspek –aspek yang
disebutkan tadi dan aspek –aspek lain, semua itu sangat besar pengaruhnya
terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat[3].
b.
Perbedaan Zakat dan Pajak
Dari Segi Nama dan Etikanya:
Kata zakat menurut bahasa, berarti suci, tumbuh dan berkembang. Dalam syari’at islam zakat untuk
mengungkapkan arti dari bagian harta yang wajib dikeluarkan untuk fakir miskin
dan para mustahik lainya. Sebagai mana firman Allah dalam surat Al-Baqarah
ayat: 276 yang artinya:’’Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah“ Sedangakan pajak diambil dari
kata dharaba, yang artinya utang, pajak, tanah atau upeti. Yaitu sesuatu yang
mesti dibayar, sesuatu yang menjadi beban. Seperti yang dikatakan dalam Al-
Qur’an surat Al-Baqarah ayat: 61 yang artinya: “ Dan timpakan atas mereka kehinaan dan kemiskinan”
Mengenai Hakikat dan Tujuannya
Zakat adalah ibadah yang diwajibkan kepada orang islam,
sebagai tanda syukur kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepadanya. Adapun
pajak adalah kewajiban dari negara semata –mata yang tidak ada hubungannya
dengan makna ibadat dan pendekatan diri.
Mengenai Batas Nisab dan Ketentuanya
Zakat adalah hak yang ditentukan oleh Allah, sebagai
pembuat syariat. Dialah yang menentukan batas nisab bagi setiap macam benda
juga Allah memberikan ketentuan atas kewajibab zakat itu seperlima,
sepersepuluh, separuh, sampai seperempat puluh. Berbeda dengan pajak yang
tergantung pada kebijaksanaan dan kekuatan penguasa baik mengenai objek, presentase,
harga dan ketentuannya, bahkan ditetapkan dan dihapuskan pajak tergantung pada
penguasa sesuai dengan kebutuhan.
Mengenai Kelestarian dan Kelangsungan
Zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap dan terus –
menerus, adapun pajak tidak memiliki sifat yang tetap dan terus – menerus, baik
mengenai macam, presentase, dan kadarnya.
Mengenai Pengeluaranya
Zakat mempunyai sasaran khusus yang ditetapkan oleh Allah
SWT dalam Qur’an dan dijelaskan oleh Rosulullah SAW dengan
perkataan dan perbuatantya, sasaran itu kemanusiaan dan keislaman, sedangkan
pajak dikeluarkan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum negara,
sebagai mana ditetapkan pengaturan oleh penguasa.
Hubungannya dengan Penguasa
Pajak selalu berhubungan antara wajib pajak dengan
pemerintah yang berkuasa. Karena pemerintah yang mengadakan, pemerintah yang
memungutnya dan juga membuat ketentuan wajib pajak, adapun zakat adalah
hubungan pezakat dengan Tuhannya, Allah lah yang memberinya harta dan mewajibkan
membayar zakat.
Maksud dan Tujuan
Zakat mempunyai tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari
pajak. Tujuanya cukup jelas dan tegas dalam firman Allah mengenai keadaan
pemilik harta yang berkewajiban mengeluarkan zakat, Firmannya adalah : ’’ Ambillah sedekah dari sebagian harta mereka,
dengan sedekah itu kamu membersihkan dan mensucikan dan berdoalah buat mereka,
sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentuan jiwa bagi mereka. Sedangkan
pajak tidak mempunyai tujuan yang luhur, selain untuk menghasilkan pembiayaan
(uang) untuk mengisi kas negara (mazhab netro pajak)[4].
6.
Syarat
Pemungutan Pajak
Tidaklah mudah membebankan pajak pada masyarakat, bila
terlalu tinggi maka masyarakat eggan membayarnya, sedangkan jika terlalu rendah
maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Oleh sebab itu
agar tidak terjadi masalah maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan
yaitu :
a.
Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan
untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang – undangan
maupun adil dalam pelaksanaanya.
b.
Pemungutan pajak harus berdasarlan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1245 yang berbunyi : pajak dan
pungutan yang bersifat umum keperluan negara diatur dengan Undang – Undang.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
a.
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh
negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancaranya
b.
Jaminan hukum bagi para wajib pajak
untuk tidak diperlakukan secara umum
c.
Jaminan hukum akan terjaganya
kerahasiaan bagi para wajib pajak
c.
Pungutan pajak tidak menggaggu
perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar
tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan
maupun jasa. Pemungutan pajak juga jangan sampai merugikan kepentingan
masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama
masyarakat kecil dan menengah
d.
Pemungutan pajak harus efesien
Dalam pemungutan pajak harus memperhatikan biaya – biaya
yang dikeluarkan agar jangan sampai terjadi pajak yang diterima lebih rendah
dari pada biaya pengurusan pajak tersebut.
e.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam
menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dampak
positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran
pajak[5].
7.
Macam – Macam
Pajak
·
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhapad tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
·
Pajak
Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan
seseorang.
·
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
·
Pajak
Barang dan Jasa
·
Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
·
Pajak
Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan (kongsi) atau
badan lain semisalnya.
·
Pajak
Transit/Peron dan sebagainya.
8.
Asas Teori Wajib Pajak Dan Zakat
a.
Asas Hukum Mengenai Wajib Pajak[7]
Para ahli
berbeda pendapat mengenai asas hukum terhadap kewajiban masyarakat untuk
membayar pajak
·
Teori
Perjanjian
Para
filosof abad ke-19 berpendapat, bahwa pajak diwajibkan atas dasar hubungan
timbal balik negara dengan masyarakat. Menurut para pendukung teori timbal
balik, perjanjian ilmiah yang kokoh antara negara dengan pembayar pajak
mengemukakan berbagai aliran .
Mirabau: “ pajak adalah pembayaran di muka
yang dilakukan oleh seseorang terhadap perlindungan sekelompok manusia ”.
Adam Smith: “ perjanjian ini berbentuk
pembayaran jasa atas pekerjaan”.
Montesque dan Hobes: “ perjanjian ini
berbentuk jaminan keamanan”.
·
Teori
Kedaulatan Negara
Teori ini mempunyai pandangan, bahwa
negara melakukan fungsinya untuk melayani kebutuhan masyarakat, tidak untuk
kepentingan pribadi. Untuk melaksanakan fungsinya negara memerlukan pembiayaan, oleh karena itu negara punya hak
untuk mewajibkan penduduknya atas dasar kedaulatan menanggung pembiayaan itu sesuai dengan tingkat
kemampuan masing-masing warganya.
Adapun
asas wajib zakat adalah sebagai berikut:
·
Teori
beban umum
Teori ini didasarkan bahwa merupakan
hak Allah – sebagai pemberi nikmat – untuk membebankan kepada hamba-Nya apa
yang dikehendakinya, baik kewajiban badani maupun harta, untuk
melaksanakan kewajibannya dan tanda syukur atas nikmatnya.
·
Teori
Khilafah
Harta adalah
amanah Allah. Dan manusia sebagai pemegang amanah atas harta itu. Harta
kekayaan adalah rizki dari Allah untuk manusia sebagai anugerah dan nikmat
darinya. Dan setelah memperoleh nikmat itu, ia harus mengeluarkan sebagian
rizkinya itu dengan tujuan meninggikan rahmat Allah, dan menolong
saudara-saudaranya sesama hamba Allah, sebagai tanda syukur atas segala nikmat
yang diberikan kepadanya.
·
Teori pembelaan antara pribadi dan masyarakat
Islam
mewajibkan setiap orang yang punya kekayaan banyak untuk menunaikan hak-hak
tertentu bagi kepentingan umum.
·
Teori
persaudaraan
Masyarakat Islam ibarat satu bangunan yang
kokoh dan kuat, yang satu menunjang yang lainnya, saling tolong menolong dan
saling menjaga satu sama lainnya.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan:
Zakat
adalah hak tertentu yang diwajibkan Allah terhadap harta kaum muslimin yang di
peruntukkan bagi fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas
nikmat Allah dan untuk mendekatkan diri kepada –Nya serta membersihkan diri dari hartanya.
Sedangkan, pajak menurut para ahli keuangan ialah : kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib
pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa dapat
prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran –
pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi.
Zakat dan
pajak meski keduanya sama-sama merupakan kewajiban dalam bidang harta, namun
keduanya mempunyai falsafah yang khusus dan keduanya berbeda sifat dan asasnya,
berbeda sumbernya, sasarannya, begian serta kadarnya, disamping itu berbeda
pula mengenai prinsip tujuan dan jaminannya.
2.
Saran
Penulis
menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu
penulis mengharapkan kepada pembaca untuk dapat memberikan kritik dan saran
demi kemajuan penulisan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan,
M Ali, 2006, zakat dan infak: salah satusolusi mengatasi masalah sosial di
indonesia, jakarta : kencana
Mufraini, M Arief, 2006,akuntansi dan manajemen zakat,jakarta : kencana
Gusfahmi, 2007, pajak
menurut syari’ah, jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Qardawi, Yusuf,
1988, Hukum Zakat, Bogor: PT Pustaka Litera Antar Nusa,
Hasbi.
2011. Makalah Zakat dan Pajak. (online) Diakses pada tanggal 05 Mei 2014.
Pada pukul 09.18 WIB
[2]
Ali Hasan, Op.cit, hlm.88-89
[4]
Yusuf Qardhawi, Op.cit, hlm.1000-1005
[6]
http://almanhaj.or.id/content/2437/slash/0/pajak-dalam-islam/ . (Online) Diakses pada tanggal 3 Mei 2014
[7]
Yusuf Qardawi, Op.Cit.
hal 1008-1009
[8]
Yusuf Qardhawi, Op.cit, hal 1010-1025
0 komentar:
Posting Komentar