MENYANTUNI
KAUM DHUAFA
Maksud
dari menyantuni kaum duafa ialah memberikan harta atau barang yang bermanfaat
untuk duafa, kaum duafa sendiri ialah orang yang lemah dari bahasa Arab (duafa)
atau orang yang tidak punya apa-apa, dan mereka harus disantuni bagi kewajiban
muslim untuk saling memberi, itu sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt perlu
digaris bawahi, bahwa “memberi” tidak harus uang malah kita berikan makanan
bisa tapi nanti ibadahnya akan mengalir terus seperti halnya infak dan kalau
sudah diberi akan jadi tanggung jawab orang miskin itu, misal saja barang yang
diberikan digunakan untuk beribadah kepada Allah atau hal positif lainnya akan
terkena pahala yang sama, ketika Dia gunakan tadi, sebaliknya degan digunakan
mencopet atau judi kita tidak akan mendapat pahala buruk dari orang miskin itu
insya Allah pahalanya tidak akan berkurang setelah memberi kepada orang miskin
itu gunakan.
Dan
menurut para ulama menyantuni kaum duafa akan menyelamatkan diri kita dari
api neraka, tapi sekarang banyak manusia yang segan megeluarkan hartanya untuk
berinfak pada kaum duafa, tapi ada juga yang selalu membantu kaum dufa itu,
bukan saja yang berarti duafa pada orang miskin juga bisa pada misalnya ;
panti asuahan, membangun masjid, kepada diri sendiri, anak yang putus
sekolah biayai pendidikannya sampai tingkat SMA , dan keluarga dekat serta
orang yang sedang perjalanan, ini sama dijelaskan pada surat Al-isra’ ayat
26-27.
Untuk anak
yatim, Islam memerintahkan untuk memeliharanya . Memuliakannya . Tidak
boleh berlaku sewenang-wenang. Menjaga
hartanya ( kalau ada), sampai anak yatim tersebut dewasa, mandiri dan bisa
mengurus hartanya .
Seperti
dijelaskan dalam hadist bukhari dibawah ini bila seseorang memelihara anak
yatim :
(1)
Dari Sahl bin Sa’ad r.a., katanya: "Rasulullah
s.a.w. bersabda: "Saya dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam
syurga seperti ini." Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari
tengahnya dan merenggangkan antara keduanya itu." (Riwayat Bukhari)
(2)
Surat Al Fajr ayat 17 “Sekali-kali tidak (demikian).
Sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim”
(3)
Surat Adh Dhuhaa ayat 9 “Adapun terhadap anak yatim maka
janganlah kamu berlaku sewenag-wenang ”
(4)
Al-Isra’
: 34, Al-Baqarah : 220, An-Nisa : 2, An-Nisa : 6
Untuk
fakir miskin, kita harus menganjurkan orang untuk memberi makan. Kalau tidak,
bahaya, cap kita adalah pendusta agama (Fakir miskin juga termasuk kedalam golongan yang berhak menerima
zakat pun harta rampasan perang dari umat muslim
Ada Dalam
Al-Qur’an ayat berikut :
(5)
Al
Maun : 3
(6)
Al
Anam : 141, Al Baqarah : 177, Al Anfaal : 41, Al Hasyr : 7
Perlu
ditekankan, bahwa defenisi Islam untuk orang yang miskin adalah orang yang
tidak dapat mencukupi kebutuhannya, dan tidak pernah berfikir untuk diberi
sedekah dan tidak mau pergi untuk meminta-minta kepada orang lain . Jadi
orang seperti inilah, yang menyebabkan anda menjadi pendusta agama saat tidak
menganjurkan untuk memberinya makan. Dan orang seperti inilah yang berhak
terhadap zakat dan bagian dalam harta fa’i. dalam hadist buhari dan muslim
dijelaskan : Dari abu hurairah
ra. ia berkata rasulullah saw bersabda; "bukan dinamakan orang
miskin, orang yang meminta-minta kemudian ia tidak memperoleh sesuap dan dua
suap makanan atau tidak memperoleh satu dan dua buah butir kurma tapi yang
dinamakan orang miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya dan
tidak pernah berpikir untuk diberi sedekah dan ia juga tidak mau pergi untuk
meminta-minta kepada orang lain (HR
Bukhari dan Muslim )
Meminta-minta
didalam Islam sangatlah tidak dianjurkan. Ia hanya pilihan untuk kondisi sangat
genting. Kepepet kata orang kita. Karena banyaknya keburukan yang didapat dari
meminta. Ketika meminta-minta, orang akan otomatis kehilangan keberkahan
harta . Dan sesuai konteks,
meminta itu untuk menyelamatkan diri dari kondisi kepepet,maka harus sedikit
saja. Secukupnya untuk menutupi kekurangan yang ada, tidak boleh untuk
memperkaya diri, karena sama dengan meminta bara api .Untuk itu, dalam kondisi yang
melaratpun, umat Islam harus tetap berusaha mandiri dengan jalan halal.
Keringanan dengan jalan meminta-minta ini hanya diperbolehkan karena tiga
sebab,
-
Pertama, seseorang yang menanggung beban
yang amat berat, maka ia diperbolehkan meminta-minta sampai dapat memperingan
bebannya; kemudia ia mengekang dirinya untuk tidak meminta-minta lagi
-
Kedua, seseorang yang tertimpa kecelakaan
dan hartanya habis, maka ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan kehidupan
yang layak
-
Ketig,a seorang yang sangat miskin sehingga
ada tiga orang yang bijaksana diantara kaumnya mengatakan" si fulan
benar-benar miskin" maka ia diperbolehkan meminta-minta, sampai dapat
hidup dengan layak.
Dalam
hadist riwayat bukhari & muslim Dijelaskan ialah :
Dari hakim bin hizam ra. ia berkata; saya meminta kepada rasulullah saw, maka beliau memberi saya
; kemudian saya meminta lagi kepada beliau dan beliau memberi saya lagi.
kemudia beliau bersabda; " Hai hakim, sesungguhnya harta itu memang manis
dan mempesonakan. siapa saja mendapatkannya dengan kemurahan jiwa, maka ia
mendapatkan berkah, tetapi siapa saja mendapatkannya dengan meminta-minta, maka
ia tidak akan mendapatkan berkah, ia bagaikan orang yang sedang makan tetapi
tidak pernah merasa kenyang. Tangan di atas (yang memberi , lebih baik daripada
tangan dibawah ; hakim berkata; wahai rasulullah , demi zat yang mengutus
engkau dengan kebenaran, saya tidak akan menerima sesatu pun dari seseorang seduah
pemberianmu ini sampai saya meninggal dunia(HR Bukhari dan Muslim )
Dari abu hurairah ra ia
berkata; rasulullah saw bersabda; "siapa saja yang meminta- minta kepada
sesama manusia dengan maksud untuk memperbanyak harta kekayaan, maka
sesusungguhnya ia meminta bara api; sehingga terserah kepadanya apakah cukup
dengan sedikit saja atau akan memperbanyaknya (HR Muslim ) Selain tiga hal diatas, Rasul menyatakan usaha
meminta-minta adalah haram.
Dari
pemaparan jalan yang ditawarkan Islam diatas jelas bahwa menurunkan Perda
Pelarangan Memberi Uang Kepada Pengemis, tidak bijak. Apalagi dengan tujuan
utama, kebersihan dan ketertiban. Si Penguasa sama dengan menzalimi
pengemis-pengemis dan gelandangan. Tapi terlebih dahulu, dia menzalimi diri
sendiri dengan menimbun gunugan dosa kezhaliman.
Keutamaan mennyantuni kaum duafa
Mengurus
atau menjaga serta mengayomi anak yatim sebagai kaum duafa memiliki
berbagai keutamaan, diantaranya:
a.
Allah
SWT akan menyelamatkan ia dari berbagai kesusahan di hari kiamat serta diberikan
kegembiraan dikala manusia yang lainnya mengalami kesulitan. Allah berfirman: “Dan mereka memberikan makanan yang
disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan…….
Sesungguhnya kami takut akan siksa Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari
itu) orang-orang bermuka masam penuh kesulitan, Maka Allah memelihara mereka
dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka kejernihan (wajah)
dan kegembiraan hati” (Qs. Al Insan: 8-11)
b.
Pengurus
anak yatim akan bersama Rasulullah r tinggal dalam surga, hal ini sebagaimana
sabda beliau:
أنا
وكافل اليتيم في الجنة كهاتين وأشار بأصبعيه يعني السبابة والوسطى الترمذي
“Aku dan yang mengurus anak yatim di surga
seperti ini, beliau memberikan isyarat dengan kedua jarinya yaitu jari telunjuk
dan jari kelingking” (HR. At Tirmidzi)
c.
Melembutkan
hati yang keras, hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah t ia
berkata:
أن
رجلا شكا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم قسوة قلبه فقال امسح رأس اليتيم وأطعم
المسكين
“Sesungguhnya seseorang datang mengadu kepada
Rasullah r atas keras hati yang dialaminya, beliau bersabda: Usaplah kepala
anak yatim dan beri makanlah orang-orang miskin”. (HR. Ahmad)
0 komentar:
Posting Komentar