Makalah
Pendidikan Kewarganegaraan
DEMOKRSI DI INDONESIA
Disusun
oleh :
Fadhil Darmawi
(140602247)
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM,
BANDA ACEH
2014/2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, Dzat yang menegakkan langit, membentangkan bumi, dan mengurusi
seluruh makhluk. Dzat yang mengutus rasulullah saw. Sebagai pembawa petunjuk dan menjelaskan syariat agama
kepada setiap mukallaf secara jelas
dan terang.
Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad saw. hamba dan utusan nya
yang tercinta, sosok yang paling utama diantara seluruh makhluk. Beliau
dimuliakan dengan Al-Quran yang merupakan mukjizat serta sunnah yang menjadi pembimbing bagi umat
manusia. Rahmat dan keselamatan Allah semoga selalu dilimpahkan kepada seluruh
nabi dan rasul, kepada keluarga, dan para shalihan.
Terima kasih kami ucapkan kepada bapak pembimbing yang telah membimbing
serta mengajarkan kami, dan
mendukung kami sehingga terselesaikan makalah yang berjudul “Demokrasi di Indonesia” dan juga terima
kasih yang sebesar – besarnya kami ucapkan
kepada semua pihak yang telah membantu kami sehingga terselesaikan makalah ini.
Seperti kata pepatah “Tiada gading yang tak retak”, demikian
pula dengan makalah ini, tentu masih banyak kekurangan. kami menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan
kekhilafan, maka dengan hal itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak sehingga ke
depan dapat menjadi koreksi untuk kemajuan dan lebih baik demi
penyempurnaan makalah ini.
Banda Aceh, 28 Desember 2014
Penulis
DAFTARISI
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................... ....... 1
1.
Latar
Belakang................................................................................ 1
2.
Rumusan Masalah................................................................... ....... 1
3.
Tujuan Penulisan..................................................................... ....... 1
BABII PEMBAHASAN.................................................................................... 2
1.
Konsep
Demokrasi......................................................................... 2
2.
Nilai-nilai
Demokrasi.............................................................. ...... 4
3.
Prinsip
Demokrasi.......................................................................... 5
4.
Jenis-jenis
Demokrasi ............................................................. ...... 6
5.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia...................................... ...... 8
BABIII PENUTUP..................................................................................... 11
1.
Kesimpulan................................................................................... 11
2.
Saran............................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang
Di
indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari
semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai
saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa
kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan
diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah
menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan
pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi
merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh
pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum.
2.
Rumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dapat diketahui rumusan masalah sebagai berikut.
a.
Apa
yang dimaksud dengan demokrasi ?
b.
Bagaimana
pengertian demokrasi menurut para ahli ?
c.
Apasajakah
ciri-ciri demokrasi ?
d.
Apa
saja jenis-jenis dan prinsip demokrasi di Indonesia ?
e.
Bagaimana
perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia ?
3.
Tujuan
Berdasarkan
perumusan masalah diatas maka dapat diketahui tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah sebagai berikut.
a.
Untuk
mengetahui yang dimaksud dengan demokrasi.
b.
Untuk
mengetahui perkembangan serta pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
c.
Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
d.
Sebagai
sarana atau media pembelajaran bagi mahasiswa pada umumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Konsep Demokrasi
a)
Arti
Demokrasi
Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos
berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu
pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata
demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga
negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang
diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan
menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga
Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.
Dapat
disimpulkan bahwa pengertian demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan
oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam
Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed,
1997) adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik),
yaitu;
1. Penduduk ikut pemilu;
2. Penduduk hadir dalam rapat selama 5
tahun terakhir;
3. Penduduk ikut kampanye pemilu;
4. Penduduk jadi anggota parpol dan
ormas;
5. Penduduk komunikasi langsung dengan
pejabat pemerintah.
Perwujudan
sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari
kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
b)
Manfaat
Demokrasi
Demokrasi
dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1. Kesetaraan sebagai warga Negara.
Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip
kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat
dan pilihan setiap warga Negara.
2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum.
Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat
dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan
keinginan dan aspirasi rakyat.
3. Pluralisme dan kompromi. Demokrasi
mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan
kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan
paksanaan atau pameran kekuasaan.
4. Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi
menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak
kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak
bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan
memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
5. Pembaruan kehidupan social.
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan
kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi
dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih
generasi tanpa pergolakan.
c)
Ciri-Ciri
Sistem Demokrasi
Ciri-ciri
sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan
Negara yang demokratis, yaitu:
1. Memungkinkan adanya pergantian
pemerintahan secara berkala;
2. Anggota masyarakat memiliki kesempatan
yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu,
seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
3. Adanya pengakuan dan anggota
masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan
kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang
sedang berkuasa;
4. Dilakukan pemilihan lain untuk
memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili
kepentingan rakyat tertentu;
5. Agar kehendak masing-masing golongan
dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui
adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik
dan media cetak, dsb);
6. Pengakuan terhadap anggota
masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri
kepribadian yang demokratis:
·
Menerima
orang lain;
·
terbuka
terhadap pengalaman dan ide-ide baru;
·
bertanggungjawab;
·
Waspada
terhadap kekuasaan;
·
Toleransi
terhadap perbedaan-perbedaan;
·
Emosi-emosinya
terkendali;
·
Menaruh
kepercayaan terhadap lingkungan
2.
Nilai-nilai Demokrasi
Untuk
menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola
perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini
masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
- Kesadaran akan puralisme.
Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di
masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga
Negara.
- Sikap yang jujur dan pikiran
yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah
prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya.
Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau
berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
- Demokrasi membutuhkan kerjasama
antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang
terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan
demokrasi tidak berjalan dengan baik.
- Demokrasi membutuhkan sikap
kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk
membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan
bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
- Demokrasi membutuhkan
pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara
mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral
serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan
moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal
tujuan.
3.
Prinsip Demokrasi
Suatu Negara
dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip
demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa
prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi,
yaltu:
- Adanya control atau kendali
atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol
oleh lembaga legislative (DPR dan DPRD).
- Adanya pemilihan yang teliti
dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi
aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti
dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan
dilakukan dengan jujur.
- Adanya hak memilih dan dipilih.
Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap
pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin
dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap
warga Negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
- Adanya kebebasan menyatakan
pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan
pendapat, bersenkat dengan rasa aman.
- Adanya kebebasan mengakses
informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap
warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap
keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan
DPR, serta menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang
benar.
- Adanya kebebasan berserikat
yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi
warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman
atau kelompok dalam bentuk serikat.
Untuk
mengukur pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa
parameter demokrasi, yaitu:
- Pembentukan pemerintahan
melalui pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan
umum yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
- Sistem pertanggungjawaban
pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode
tertentu.
- Penganturan system dan
distribusi kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara
distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan
(legislative, eksekutiv, dan yudikatif).
- Pengawasan oleh rakyat.
Demokrasi membutuhkan system pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya
pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and
balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.
4.
Jenis-jenis Demokrasi
Terdapat
beberapa jenis demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya
diberbagai kondisi dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat
dilihat dari beberapa hat, sebagai berikut:
- Demokrasi berdasarkan cara
menyampaikan pendapat. Temiasuk jenis demokrasi ini terdiri dari:
- Demokrasi langsung. Rakyat
secara langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk
menjalankan kebijakan pemerintahan.
- Demokrasi tidak langsung atau
demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil
rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui
wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Demokrasi perwakilan dengan
system pengawasan langsung dari rakyat (referendum) yang dapat
diklasifikasi; a) referendum wajib; b) referendum tidak wajib; dan C)
refendum fakultatif.
- Demokrasl formal. Demokrasi ini
disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara hukum menempatkan semua orang
dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi
kesenjangan ekonorni.
- Demokrasi material. Demokrasi
ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi,
sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi
material dikembangkan di Negara sosialis-komunis.
- Demokrasi campuran. Demokrasi
ini merupakan campuran dan kedua demokrasi tersebut Demokrasi ini berupaya
menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan
derajat dan hak setiap orang.
- Demokrasi liberal, yaitu
memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah
diminimalkan bahkan ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi
(hukum dasar).
- Demokrasi rakyat atau demokrasi
proletar. Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara dibentuk
tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan
dalam hukum dan politik.
- Demokrasi system parementer;
dengan ciri-ciri antara lain:
- Demokrasi system presidensial.
Ciri-cin pemerintahan yang menggunakan
- Demokrasi berdasarkan titik
perhatian atau prioritas. Jenis demokrasi ini dapat diklasifikasi;
- Demokrasi berdasarkan pninsip
ideologi. Demokrasi diklasifikasikan:
- Demokrasi berdasarkan wewenang
dan hubungan antar alat kelengkapan Negara, dapat diklasifi kedalam;
a. DPR lebih kuat dari pemerintah.
b. Kepala pemerintahan/kepala eksekutif
disebut perdana menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang
bertanggung jawab kepada DPR.
c. Program kebijakan kabinet
disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
d. Kedudukan kepala Negara terpisah
dengan kepala pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagal symbol Negara.
Tugas kepala Negara sebagiari besar bersifat serimonial seperti melantik
kabinet dan duta besar sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
(kehormatan).
e. Jika pemerintah dianggap tidak
mampu, maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada
parlemen untuk membubarkan pemerinta. Jika mayoritas anggota parlemen
menyetujui, maka pemerintah bubar, dan kendali pemerintahan dipegang oleh
pemerintahan sementara sampai terbentuk pemerintahan baru hasil pemilu.
5.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang
pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
- Demokrasi Parlementer (liberal)
Demokrasi
ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949)
kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD
RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada
tanggal 5 Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada masa
berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan
pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat
dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang
sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.
- Demokrasi Terpimpin
Mengapa
lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan
keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi
parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam
kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara
konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi
permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan
Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April
1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
a. Demokrasi terpimpin bukanlah
dictator
b. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
c. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi
disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik,
ekonomi, dan social
d. Inti daripada pimpinan dalam
demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan.
e. Oposisi dalam arti melahirkan
pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan
pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila
dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep
tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali
menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya
adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai
patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu
saat itu.
- Demokrasi Pancasila pada Era
Orde Baru
Demokrasi
Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah
disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan
kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai
dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan
bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus
dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal
dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah
lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat
pedesaan.
Mengapa
lahir demokrasi Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai
penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada
berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi
tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan
gotong royong.
Sejak
lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat
ini. Meskipun demojrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi
konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru
masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip
demokrasi pancasila, diantaranya:
a. Penyelenggaraan pemilu yang tidak
jujur dan adil
b. Penegakkan kebebasan berpolitik bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
c. Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang
tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman
d. Kurangnya jaminan kebebasan
mengemukakan pendapat
e. System kepartaian yang tidak otonom
dan berat sebelah
f. Maraknya praktik kolusi, korupsi,
dan nepotisme
g. Menteri-menteri dan Gubernur di
angkat menjadi anggota MPR
- Demokrasi Pancasila pada Era
Orde Reformasi
Demokrasi
yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun
perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa
perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan
demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
a. Pemilihan umum lebih demokratis
b. Partai politik lebih mandiri
c. Lembaga demokrasi lebih berfungsi
d. Konsep trias politika (3 Pilar
Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya
kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan
kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata
cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional
karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan
konstitusi.
Demokrasi
pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang
terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya
politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
Catatan penting, kegagalan Demokrasi Pancasila pada
zaman orde baru, bukan berasal dari konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan
lebih kepada praktik atau pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi
Pancasila
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari
pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu.
Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara,
beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law,
adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat
warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Demokrasi
dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu
Kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme
dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.
Dalam
perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang
pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu, Demokrasi
Parlementer (liberal), Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde
Baru, Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi.
2.
Saran
Di
Indonesia demokrasi bukan hanya sebagai sistem pemerintahan namun kini telah
menjadi salah satu sistem politik. Salah satu pemilu yang krusial atau penting
dalam katatanegaraan Indonesia adalah pemilu untuk memilih wakil rakyat yang
akan duduk dalam parlemen, yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah terpilih menjadi anggota parlemen, para
konstituen tersebut pada hakikatnya adalah bekerja untuk rakyat secara
menyeluruh. Itulah yang dinamakan dengan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
Untuk itu,
diharapkan agar masyarakat ikut mengontrol jalannya pemerintahan agar menuju
Indonesia yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin,
Muhammad 2010. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka.
Jakarta
Rogaiyah,
Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan atau Kesenjangan. Universitas Sriwijaya.
Sumatera Selatan
Sulfa,
2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Halu
Oleo. Kendari