Selasa, 25 Februari 2014

Kebebasan Pers atau Media Massa



KATA PENGANTAR



Dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT , yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah ini dengan judul “Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa Dalam Masyarakat Demokratis Di Indonesia”.
Makalah ini disusun dengan harapan dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita semua tentang media massa yang ada di dunia umumnya dan di Indonsia khususnya.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya karya ilmiah ini . Kami berharap semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya dan bagi kami khususnya .



Meulaboh, 24 Februari 2014
Penyusun,

FADHIL DARMAWI













DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR                                                                                                  i
DAFTAR ISI                                                                                                                ii
BAB I      PENDAHULUAN                                                                                       1
A.  Latar Belakang                                                                                              1
B.  Rumusan Masalah                                                                                          1
C.  Tujuan dan Manfaat                                                                                      1
BABII     PEMBAHASAN                                                                                          2
A.  Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Pers                                                    2
B.  Bentuk Penyalahgunaan Pers                                                                        3
C.  Akibat Penyalahgunaan Pers                                                                         4
D.  Pers Negatif dan Pers Positif                                                                         5
E.   Potret Pers Di Indonesia                                                                                6
BAB III   PENUTUP                                                                                                   8
A.    Kesimpulan                                                                                                  8
B.     Saran                                                                                                            8

DAFTAR PUSTAKA                                                                                               10













BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang Masalah
Jurnalistik adalah suatu pekerjaan yang mengemban tanggung jawab dan mensyaratkan adanya kebebasan. Karena, tanpa adanya kebebasan seorang wartawan sulit untuk melakukan pekerjaanya. Akan tetapi, kebabasan tanpa disertai tanggung jawab mudah menjerumuskan wartawan kedalam praktek jurnlistik yang kotor, merendahkan harkat dan martabat wartawan tersebut. Karena itulah baik di negara-negara maju maupun negara berkembang persyaratan untuk menjadi wartawan dirasa sangat berat sekali. Wartawan harus benar-benar bisa menjaga perilaku dalam kegiatan jurnalistiknya sesuai dengan aturan yang ada, yaitu sesuai dengan kode etik jurnalistik, pasal 1, ayat 1 Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999, dan Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 22 Tahun 2002.

B.       Rumusan Masalah
1.         Apa dampak dari penyalahgunaan Pers ?
2.         Apa bentuk  dari penyalahgunaan Pers?
3.         Bagaimana keadaan Pers di Indonesia?

C.      Tujuan dan Manfaat
1.         Kita bisa memahami apa itu yang dimaksud dengan Pers sebenarnya.
2.         Kita mengetahui pelanggaran/penyimpangan apa saja yang sering dilakukan para wartawan saat ini.
3.         Kita bisa menganggulangi dan mencegah untuk tidak terjerumus dalam penyimpangan yang terdapat dalam kode etik jurnalistik.






BAB II
PEMBAHASAN


A.           DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS
Kebebasan pers adalah kebebasan media komunikasi baik melalui media cetak maupun melalui media elektronik.Dengan demikian kebebasan pers merupakan suatu yang sangat fundamental dan penting dalam demokrasi karena menjadi pilar yang ke 4 setelah lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Jadi, pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media atau aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh lembaga formal atau resmi tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media massa.
Pers yang bebas tidak bertanggung jawab, sering menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat.sekarang ini, penggunaan pers atau media massa sebagai sarana komunikasi sangatlah menguntungkan karena kita bisa mendapatkan berita yang hangat dengan cepat tanpa mengeluarkan uang yang banyak. Media komunikasi modern seperti radio, televisi dan lainnya dengan mudah dapat kita gunakan. Dengan media komunikasi tersebut pertukaran nilai-nilai budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal belum tentu sesuai dengan budaya-budaya indonesia. Program ditayangkan seperti kejahatan, perang dan hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak negatif yang menjurus pada kemerosotan moral masyarakat.  Hal tersebut tentu dapat membahayakan bangsa ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara di muka diantaranya adalah:
·                Lebih mengutamakan kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
·                Campur tangan pihak ketiga
·                Keberpihakan
·                Kepribadian
·                Tidak mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat

B.            BENTUK PENYALAHGUNAAN PERS
Bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan pers melalui media massa diantaranya dapat berupa:
1.        Penyiaran berita/informasi yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, seperti penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka untuk melengkapi informasi kriminal.
2.        Peradilan oleh pers (trial by press) seperti berita yang menyimpulkan bahwa seorang atau golongan atau instansi telah melakukan kesalahan tanpan melalui informasi yang seimbang dan lengkap tanpa melalui proses peradilan.
3.        Membentuk opini yang meyesatkan, seperti penulisan berita yang tidak memperhatikan objektifitas dan membela kepentingan tertentu sehingga disadari atau tidak disadari rangkaian informasi yang disampaikan dapat menyesatkan pola pikir pembaca dan penontonnya.
4.        Berisi tulisan/siaran yang bersifat profokatif seperti isi berita dan tayangan yang mengarahkan pembaca dan penontonnya untuk membenci individu, golongan, pejabat, atau instansi tertentu.
5.        Iklan yang menipu, yaitu iklan yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan suatu pihak baik  secara moril, material maupun kepentingan umum.
6.        Pelanggaran terhadap kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), seperti:
v  Pasal 37 KUHP
a)        Barang siapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang banyak dihukum selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000
b)        Jika sitersangka melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap karena kejahatan yang semacam maka ia dipecat dari jabatannya.
v  Pasal 154 KUHP
Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan indonesia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500.000.
v  Pasal 155 KUHP
Barang siapa yang menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah indonesia dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui orang banyak dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.5000.000.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cara penyalur kebebasan berpendapat dan berbicara malaui media massa harus dipatuhi oleh semua pihak bukan saja insan pers. Meskipun pemerintah telah berusaha membuat peraturan untuk mengatur kebebasan pers, namun kebebasan pers yang tidak bertanggung jawab, penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara  melalui media massa masih saja terjadi.
Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa selain membawa dampak negatif ada kalanya juga memberikan dampak yang positif. Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara dapat berdampak pada semua pihak baik dalam lingkup individu, masyarakat ataupun
negara.

C.           AKIBAT PENYALAHGUNAAN PERS
Nama baik seseorang dapat dirugikan apabila terjadi penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi.  Dalam kaitannya dengan konflik antaranggota masyarakat, kemungkinan opini publik terpengaruh oleh tulisan media massa.  Pihak yang benar tampak salah dan akan sebaliknya.  Kesan berita pertama lebih mewarnai kesan pembaca sehingga kalaupun ada semacam ralat atau hak jawab dalam pernyataan media massa, hal itu tidak cukup berpengaruh untuk mengubah nama seseorang yang telah tercemar.
2.      Bagi Kepentingan Masyarakat
Tulisan dalam media massa yang kurang imbang sumber informasinya dapat mengakibatkan kesan yang berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya.  Dengan bantuan media massa, fakta dapat ditutup-tutupi dengan tulisan lain yang berkesan membenarkan.  Masyarakat dalam hal itu dapat tertipu karena mendapat informasi yang tidak benar.Karena informasi itu di diberikan secara berlebihan dan berulang-ulang serta di  ekspos sevara besar-besaran maka masyarakat menjadi terpengaruh. Meskipun demikian, pemberitaan yang demikian itu kadang bermanfaat, misalnya ada pernyataan tokoh yang dapat menggugah hati masyarakat untuk menggalang dana kemanusiaan.
3.      Bagi Kepentingan negara
Penyalahgunaan kebebasan menyampaikan pendapat di media massa dapat juga merugikan negara.
Misalnya, tulisan-tulisan yang termuat dalam media massa yang kurang mempertimbangkan kepentingan nasional.  Terlebih lagi jika yang disampaikan merupakan tulisan yang tidak berdasarkan fakta yang benar.
Hal semacam itu akan menimbulkan dampak antara lain:
a)      Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang karena tidak percaya terhadap pemerintah.
b)      Kepercayaan luar negeri luntur
c)      Timbulnya pergesekan hubungan antara pers dengan institusi tertentu.

D.            PERS NEGATIF DAN POSITIF
Tatkala angin reformasi berhembus dengan kencang, koridor demokrasi pun perlahan tetapi pasti mulai terkuak. Ruang publik yang sebelumnya penuh dengan jaring laba-laba kekuasaan yang setiap saat bisa membelenggu kebebasan pers Indonesai. Suara-suara alternatif yang sekian lama mengendap dibalik bilik kebisuan publik tiba-tiba menyeruak, seperti burung yang lepas dari sangkarnya, terbang kesana kemari.
Kalau kita coba lukiskan perkembangan pers Indonesia akhir-akhir ini, paling tidak ada beberapa hal penting yang menujukan perubahan wajah pers pasca- Soeharto.
Pertama, deregulasi media yang dilakukan rezim pasca-Soeharto seperti ditandai dengan dipermudahnya memperoleh izin dan dicabutnya sistem SIUPP telah menyebabkan maraknya penerbitan pers. Sayangnya peningkatan kuantitas media, belum dengan sendirinya disertai oleh perbaikan kualitas jurnalismenya. Sementara media yng cenderung partisan terus melakukan “sensasionalisme bahasa” seperti tampak lewat pemilihn judul (headline) yang bombantis atau desain cover yang norak, majalah dan tabloid hiburan justru melakuakn “vulgariasasi” dan “erotisasi” informasi seks. Kalau bisa diebut sebagai pers negatif, seperti itulah kriterianya.
Kedua, maraknya apa yang disebut sebagai “media baru” (new media) dikalangan masyarakat kita akhir-akhir ini. Untuk menyebut di antaranya adalah internet dan teknologi multimedia yang semakin canggih. Akses internet membawa budaya baru dalam pemanfaatan waktu luang (leisure time). Dengan Internet, batas-batas ruang dan waktu telah musnah. Dan banyak lagi nilai manfaat dan nilai positif yang bisa diambil dan digunakan oleh pengguna media, demi efisiensi dan efektif kegiatan sehari-hari, tak berlebih jika kategori pers seperti adalah pers positif.
Ketiga, menguatnya fenomena aoa yag dikenal sebagai tesisi “imprealisme
media. Fenomena ini disebablan globaliasi media transnasional dan invasi produk hiburan impor yang menguasasi pasar media dalam negeri.

E.            POTRET PERS DI INDONESIA
A.    Permasalahan dalam kebebasan pers
Kebebasan pers yang muncul pada masa era reformasi ini ternyata membawa permasalahan baru. Peningkatan kuantitas penerbitan pers yang tajam (booming), tidak disertai dengan pernyataan kualitas jurnalismenya. Sehingga banyak tudingan "miring" yang dialamatkan pada pers nasional. Seperti kecurigaan pada praktek "jurnalisme preman", "jurnalisme pelintiran", jurnalisme omongan", dan tudingan-tudingan negative lainnya.
Ada juga media massa yang dituduh melakukan sensionalisme bahasa melalui pembuatan judul (headlines) yang bombasis, menampilkan "vulgarisasi: dan erotisasi informasi seks. Tetapi tentu saja kita tidak dapat melakukan generalisasi, harus diakui, bahwa masih banyak media massa yang mencoba tampil dengan elegan dan beretika, daripada yang menyajikan informasi sampah dan berselera rendah (bad taste).
Kemungkinan lain penyebab pers terus disorot, bahkan ada yang menyebut pers “kebablasan” adalah karena kurang profesionalnya jajaran aratwannya, kekurangan yang paling uatam adalah soal kemampuan memahami permasalahan yang akan diberitakan dan teknis ketermapilan menuliskannya. Untuk itu, wartawan di era refor masi perlu menguasai pengetahuan umum, skill, dan kepandaian menulis serta berapresiasi dalam kebebasan yang komperhensif dan partisipatif.
Memang aer reforamsi melahirkan dilema, masyarakat belum mamahami
betul apa itu kebebasan pers serta apa yang akan dirasakan dari kebabasan itu
sendiri. Masyarakat belum sadar sebenarnya kebebasan tersebut bukanlah untuk
kepentingan kalangan pers sendiri, sebab secara tidak langsung ataupun langsung
pers nasional merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan
bangsa dan negara.

B.     Masyarakat yang jenuh media
Para ahli menyebut budaya dan masyarakat muktahir sebagi masyaakat yang penuh dengan medi (medai saturrated society). Masyarakat muktahir adalah masyaraat yang dilimpahi dengan informasi berupa gambar, teks, bunyi, dan pesan-pesan visual, masyarakat yang dibanjiri informasi dan pesan-pesan komersial.
Mayarakat yang jenuh media ternyata juga telah menyebabkan narkotisasi
media bagi masyarakat. “narkotiasasi” (narcotization) adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan efek negatif atau efek menyimpang (dysfunction) dari medai massa. Istilah ini sebenarnya berasal dari Paul F.Lazarsfeld dan Robert K Merton. Dalam eseinya, “Mass Comuniation, Popular Tate and Organized Social Action” (1984), mereka menggunakan istilah “narkotizing Dysfunction” untuk menyebeut konsekuensi sosial dari media massa yang sering diabaikan. Media massa mereka pandang sebagai peneyabab apatisme





BAB III
PENUTUP


A.           Kesimpulan
Kebebasan pers yang sedang kita nikmati sekarang memunculkan hal-hal yang sebelumnya tidak diperkirakan. Suara-suara dari pihak pemerintah misalnya, telah menanggapinya dengan bahasanya yana khas; kebebasana pers di ndoesia telah kebablasan! Sementara dari pihak asyarakat, muncul pula reaksi yang lebih
konkert bersifat fisik.
Barangakali, kebebasana pers di Indonesia telah mengahsilkan berbagai ekses. Dan hal itu makin menggejala tampaknya arena iklim ebebasan tersebut tidak dengan sigap diiringi dengan kelengakapan hukumnya. Bahwa kebebasan pers akan memunculkan kebabasan, itu sebenarnya merupakan sebuah konsekuensi yan wajar. Yang kemudan harus diantisipasi adalah bagaimana agar kebablasan tersbeut tidak kemudian diterima sebagai kewajaran.

B.            Saran.
Peningkatan Kualitas Pers. bersamaan dengan peningkatan perlindungan terhadap kemerdekaan pers, lembaga pers harus selalu menyempurnakan kinerjannya sehingga mampu menyampaikan informasi yang akurat, tepat, cepat, dan murah kepada seluruh masyarakat.
Sudah saatnya lembaga pers terus menyempurnakan diri dalam menyampaikan informasi, dengan selalu melakukan penelitian ulang sebelum menyiarkannya, melakukan peliputan berimbang terutama untuk berita-berita konflik agar masyarakat memperoleh informasi lebih lengkap untuk turut menilai masalah yang sedang terjadi.
Penyempurnaan kualitas pers merupakan kerja keras yang dilakukan hari demi hari untuk kepentingan masyarakat.
Pendidikan melek media mengembalikan titik berat upaya pembedayaan
sepenuhnya ada di diri si khalayak media (pembaca, pendenganr dan pemiras).
Orang-orang yang melek media (Media Literari People) jelas akan senantiasa jelas dan kritis terhadap media.
Program Media Literacy dimaksudkan mendidik kahlayak suapaya senantiasa bersiakp kritisa terhadap infrmasi apapun yang ai teriam dari media. Media Litercy juga menanankan pentingnya kebiasaan untuk bersikap selektif atassetiap mata acara yang akan ditonton atau setiap berita yang akan dibaca. Sebab oarang-rang yang krang terdidik dalam memahami medialah yang lebih rentan bagi bentuk bentuk manipulasi yang halus.
Paling tidak ada lima unsur yang fundamental dalam pendidikan media
literacy. Yakni, kesadaran terhadap dampak media; pamahaman terhadap proses
komunikasi massa; strategis untuk menganalisis dan mendiskusikan pesan-pesan
media; pemahaman terhadap isi media sebagai tekad yang menyajikan pandangan
bagi kehidupan dan budaya kita; dan kesanggupan untuk menikmati, memahami
dan mengapresiasi isi media.





















DAFTAR PUSTAKA



Effendy, Onong Uchjana. 1993. Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi. Cetakan Pertama.         Bandung: Citra Aidya Bakti.

Hamzah, A, I Wayan Suandra dan BA Manalu. 1987. Delik-Delik Pers di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: Media Sarana Pers.

Oetama, Jakob. 1987 Perspektif Pers di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarat:LP3ES.

Sumadiria, As Haris. 2005. Jurnalistik Indonesia. Bandung. Simbiosa Rekatama Media.
Sudibyo, Agus dkk. Kabar-Kabar Kebencian.Jakarta: Insistut Studi Arus Infor masi.2001

Koran HU Pikiran Rakyat, Edisi Sabtu, 9 Febuari 2002.

Ari Candra Arista.2012 . Makalah Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaanya .(online). Diakses Pada tanggal 24 Februari 2014 . Pada pukul 3.29 WIB

Apriliani Sri Rahayu. 2013. Makalah Kebebasan Pers. (online) . Diakses Pada Tanggal 24 Februari 2014 .Pada Pukul 3.26 WIB.



3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat min, thanks min
    Eh min, jgn lupa juga kunjungi blog ane juga
    Dahrildarmawanchairul.blogspot.com
    Semoga bisa saling sharing

    BalasHapus
  3. sip gan :D pasti itu (y) terima kasih sudah berkunjung melihat-lihat situs kami :)

    BalasHapus