KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT , yang
telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita, sehingga penulis dapat
menyelesaikan penyusunan Makalah ini dengan judul “Kebebasan Pers dan Dampak
Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa Dalam Masyarakat Demokratis Di Indonesia”.
Makalah ini disusun dengan harapan dapat menambah
pengetahuan dan wawasan kita semua tentang media massa yang ada di dunia
umumnya dan di Indonsia khususnya.
Kami menyadari bahwa
dalam penyusunan Makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan
saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya karya ilmiah ini . Kami berharap
semoga Makalah
ini dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya dan bagi kami khususnya .
Meulaboh, 24 Februari 2014
Penyusun,
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI
ii
BAB
I PENDAHULUAN 1
A.
Latar
Belakang 1
B.
Rumusan
Masalah 1
C.
Tujuan
dan Manfaat 1
BABII
PEMBAHASAN 2
A.
Dampak
Penyalahgunaan Kebebasan Pers 2
B.
Bentuk
Penyalahgunaan Pers 3
C.
Akibat
Penyalahgunaan Pers 4
D.
Pers
Negatif dan Pers Positif 5
E.
Potret
Pers Di Indonesia 6
BAB
III PENUTUP
8
A. Kesimpulan 8
B. Saran 8
DAFTAR
PUSTAKA 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Jurnalistik adalah suatu pekerjaan yang mengemban
tanggung jawab dan mensyaratkan adanya kebebasan. Karena, tanpa adanya
kebebasan seorang wartawan sulit untuk melakukan pekerjaanya. Akan tetapi,
kebabasan tanpa disertai tanggung jawab mudah menjerumuskan wartawan kedalam
praktek jurnlistik yang kotor, merendahkan harkat dan martabat wartawan
tersebut. Karena itulah baik di negara-negara maju maupun negara berkembang
persyaratan untuk menjadi wartawan dirasa sangat berat sekali. Wartawan harus
benar-benar bisa menjaga perilaku dalam kegiatan jurnalistiknya sesuai dengan
aturan yang ada, yaitu sesuai dengan kode etik jurnalistik, pasal 1, ayat 1
Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999, dan Undang-Undang (UU) Penyiaran
Nomor 22 Tahun 2002.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa dampak dari penyalahgunaan Pers ?
2.
Apa bentuk dari
penyalahgunaan Pers?
3.
Bagaimana
keadaan Pers di Indonesia?
C. Tujuan dan Manfaat
1.
Kita bisa memahami apa itu yang
dimaksud dengan Pers sebenarnya.
2.
Kita mengetahui
pelanggaran/penyimpangan apa saja yang sering dilakukan para wartawan saat ini.
3.
Kita bisa menganggulangi dan mencegah
untuk tidak terjerumus dalam penyimpangan yang terdapat dalam kode etik
jurnalistik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS
Kebebasan
pers adalah kebebasan media komunikasi baik melalui media cetak maupun melalui
media elektronik.Dengan demikian kebebasan pers merupakan suatu yang sangat
fundamental dan penting dalam demokrasi karena menjadi pilar yang ke 4 setelah
lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Jadi,
pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media atau aspirasi rakyat yang tidak
bisa diartikulasikan oleh lembaga formal atau resmi tetapi bisa diartikulasikan
melalui pers atau media massa.
Pers
yang bebas tidak bertanggung jawab, sering menimbulkan dampak yang tidak baik
bagi masyarakat.sekarang ini, penggunaan pers atau media massa sebagai sarana
komunikasi sangatlah menguntungkan karena kita bisa mendapatkan berita yang
hangat dengan cepat tanpa mengeluarkan uang yang banyak. Media komunikasi
modern seperti radio, televisi dan lainnya dengan mudah dapat kita gunakan.
Dengan media komunikasi tersebut pertukaran nilai-nilai budaya antar bangsa
akan cepat terjadi. Padahal belum tentu sesuai dengan budaya-budaya indonesia.
Program ditayangkan seperti kejahatan, perang dan hal-hal yang menjurus
pornografi dapat menimbulkan dampak negatif yang menjurus pada kemerosotan
moral masyarakat. Hal tersebut tentu
dapat membahayakan bangsa ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Faktor-faktor
penyebab penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara di muka diantaranya
adalah:
·
Lebih
mengutamakan kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
·
Campur
tangan pihak ketiga
·
Keberpihakan
·
Kepribadian
·
Tidak
mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat
B.
BENTUK PENYALAHGUNAAN PERS
Bentuk-bentuk
penyalahgunaan kebebasan pers melalui media massa diantaranya dapat berupa:
1.
Penyiaran
berita/informasi yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, seperti
penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka untuk melengkapi
informasi kriminal.
2.
Peradilan
oleh pers (trial by press) seperti berita yang menyimpulkan bahwa seorang atau
golongan atau instansi telah melakukan kesalahan tanpan melalui informasi yang
seimbang dan lengkap tanpa melalui proses peradilan.
3.
Membentuk
opini yang meyesatkan, seperti penulisan berita yang tidak memperhatikan
objektifitas dan membela kepentingan tertentu sehingga disadari atau tidak
disadari rangkaian informasi yang disampaikan dapat menyesatkan pola pikir
pembaca dan penontonnya.
4.
Berisi
tulisan/siaran yang bersifat profokatif seperti isi berita dan tayangan yang
mengarahkan pembaca dan penontonnya untuk membenci individu, golongan, pejabat,
atau instansi tertentu.
5.
Iklan
yang menipu, yaitu iklan yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan
merugikan suatu pihak baik secara moril, material maupun kepentingan
umum.
6.
Pelanggaran
terhadap kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), seperti:
v Pasal 37 KUHP
a)
Barang
siapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang
isinya menghina presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh
orang banyak dihukum selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp. 4.500.000
b)
Jika
sitersangka melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada melakukan
kejahatan itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi
tetap karena kejahatan yang semacam maka ia dipecat dari jabatannya.
v Pasal
154 KUHP
Barang siapa
dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap
kepala pemerintahan indonesia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau
denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500.000.
v Pasal
155 KUHP
Barang
siapa yang menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar yang
isinya menyatakan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah
indonesia dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui orang banyak
dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
4.5000.000.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang cara penyalur kebebasan berpendapat
dan berbicara malaui media massa harus dipatuhi oleh semua pihak bukan saja
insan pers. Meskipun pemerintah telah berusaha membuat peraturan untuk mengatur
kebebasan pers, namun kebebasan pers yang tidak bertanggung jawab,
penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa
masih saja terjadi.
Penyalahgunaan
kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa selain membawa dampak
negatif ada kalanya juga memberikan dampak yang positif. Penyalahgunaan
kebebasan berpendapat dan berbicara dapat berdampak pada semua pihak baik dalam
lingkup individu, masyarakat ataupun
negara.
C.
AKIBAT PENYALAHGUNAAN PERS
Nama baik seseorang dapat dirugikan
apabila terjadi penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan penyampaian
informasi. Dalam kaitannya dengan
konflik antaranggota masyarakat, kemungkinan opini publik terpengaruh oleh
tulisan media massa. Pihak yang benar
tampak salah dan akan sebaliknya. Kesan
berita pertama lebih mewarnai kesan pembaca sehingga kalaupun ada semacam ralat
atau hak jawab dalam pernyataan media massa, hal itu tidak cukup berpengaruh
untuk mengubah nama seseorang yang telah tercemar.
2. Bagi
Kepentingan Masyarakat
Tulisan
dalam media massa yang kurang imbang sumber informasinya dapat mengakibatkan
kesan yang berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya. Dengan bantuan media massa, fakta dapat
ditutup-tutupi dengan tulisan lain yang berkesan membenarkan. Masyarakat dalam hal itu dapat tertipu karena
mendapat informasi yang tidak benar.Karena informasi itu di diberikan secara
berlebihan dan berulang-ulang serta di
ekspos sevara besar-besaran maka masyarakat menjadi terpengaruh.
Meskipun demikian, pemberitaan yang demikian itu kadang bermanfaat, misalnya
ada pernyataan tokoh yang dapat menggugah hati masyarakat untuk menggalang dana
kemanusiaan.
3. Bagi
Kepentingan negara
Penyalahgunaan
kebebasan menyampaikan pendapat di media massa dapat juga merugikan negara.
Misalnya,
tulisan-tulisan yang termuat dalam media massa yang kurang mempertimbangkan
kepentingan nasional. Terlebih lagi jika
yang disampaikan merupakan tulisan yang tidak berdasarkan fakta yang benar.
Hal
semacam itu akan menimbulkan dampak antara lain:
a) Tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah berkurang karena tidak percaya terhadap pemerintah.
b) Kepercayaan luar negeri luntur
c) Timbulnya pergesekan hubungan antara
pers dengan institusi tertentu.
D.
PERS NEGATIF DAN POSITIF
Tatkala angin
reformasi berhembus dengan kencang, koridor demokrasi pun perlahan tetapi pasti
mulai terkuak. Ruang publik yang sebelumnya penuh dengan jaring laba-laba
kekuasaan yang setiap saat bisa membelenggu kebebasan pers Indonesai.
Suara-suara alternatif yang sekian lama mengendap dibalik bilik kebisuan publik
tiba-tiba menyeruak, seperti burung yang lepas dari sangkarnya, terbang kesana
kemari.
Kalau kita coba
lukiskan perkembangan pers Indonesia akhir-akhir ini, paling tidak ada beberapa
hal penting yang menujukan perubahan wajah pers pasca- Soeharto.
Pertama,
deregulasi media yang dilakukan rezim pasca-Soeharto seperti ditandai dengan
dipermudahnya memperoleh izin dan dicabutnya sistem SIUPP telah menyebabkan
maraknya penerbitan pers. Sayangnya peningkatan kuantitas media, belum dengan
sendirinya disertai oleh perbaikan kualitas jurnalismenya. Sementara media yng
cenderung partisan terus melakukan “sensasionalisme bahasa” seperti tampak
lewat pemilihn judul (headline) yang bombantis atau desain cover yang norak,
majalah dan tabloid hiburan justru melakuakn “vulgariasasi” dan “erotisasi”
informasi seks. Kalau bisa diebut sebagai pers negatif, seperti itulah
kriterianya.
Kedua, maraknya
apa yang disebut sebagai “media baru” (new media) dikalangan masyarakat kita
akhir-akhir ini. Untuk menyebut di antaranya adalah internet dan teknologi
multimedia yang semakin canggih. Akses internet membawa budaya baru dalam
pemanfaatan waktu luang (leisure time). Dengan Internet, batas-batas ruang dan
waktu telah musnah. Dan banyak lagi nilai manfaat dan nilai positif yang bisa
diambil dan digunakan oleh pengguna media, demi efisiensi dan efektif kegiatan
sehari-hari, tak berlebih jika kategori pers seperti adalah pers positif.
Ketiga,
menguatnya fenomena aoa yag dikenal sebagai tesisi “imprealisme
media. Fenomena ini disebablan globaliasi media transnasional dan invasi produk hiburan impor yang menguasasi pasar media dalam negeri.
media. Fenomena ini disebablan globaliasi media transnasional dan invasi produk hiburan impor yang menguasasi pasar media dalam negeri.
E.
POTRET PERS DI INDONESIA
A.
Permasalahan
dalam kebebasan pers
Kebebasan pers
yang muncul pada masa era reformasi ini ternyata membawa permasalahan baru.
Peningkatan kuantitas penerbitan pers yang tajam (booming), tidak disertai
dengan pernyataan kualitas jurnalismenya. Sehingga banyak tudingan
"miring" yang dialamatkan pada pers nasional. Seperti kecurigaan pada
praktek "jurnalisme preman", "jurnalisme pelintiran",
jurnalisme omongan", dan tudingan-tudingan negative lainnya.
Ada juga media
massa yang dituduh melakukan sensionalisme bahasa melalui pembuatan judul
(headlines) yang bombasis, menampilkan "vulgarisasi: dan erotisasi
informasi seks. Tetapi tentu saja kita tidak dapat melakukan generalisasi, harus
diakui, bahwa masih banyak media massa yang mencoba tampil dengan elegan dan
beretika, daripada yang menyajikan informasi sampah dan berselera rendah (bad
taste).
Kemungkinan lain
penyebab pers terus disorot, bahkan ada yang menyebut pers “kebablasan” adalah
karena kurang profesionalnya jajaran aratwannya, kekurangan yang paling uatam
adalah soal kemampuan memahami permasalahan yang akan diberitakan dan teknis
ketermapilan menuliskannya. Untuk itu, wartawan di era refor masi perlu
menguasai pengetahuan umum, skill, dan kepandaian menulis serta berapresiasi
dalam kebebasan yang komperhensif dan partisipatif.
Memang aer
reforamsi melahirkan dilema, masyarakat belum mamahami
betul apa itu kebebasan pers serta apa yang akan dirasakan dari kebabasan itu
sendiri. Masyarakat belum sadar sebenarnya kebebasan tersebut bukanlah untuk
kepentingan kalangan pers sendiri, sebab secara tidak langsung ataupun langsung
pers nasional merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan
bangsa dan negara.
betul apa itu kebebasan pers serta apa yang akan dirasakan dari kebabasan itu
sendiri. Masyarakat belum sadar sebenarnya kebebasan tersebut bukanlah untuk
kepentingan kalangan pers sendiri, sebab secara tidak langsung ataupun langsung
pers nasional merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan
bangsa dan negara.
B.
Masyarakat
yang jenuh media
Para ahli
menyebut budaya dan masyarakat muktahir sebagi masyaakat yang penuh dengan medi
(medai saturrated society). Masyarakat muktahir adalah masyaraat yang dilimpahi
dengan informasi berupa gambar, teks, bunyi, dan pesan-pesan visual, masyarakat
yang dibanjiri informasi dan pesan-pesan komersial.
Mayarakat yang
jenuh media ternyata juga telah menyebabkan narkotisasi
media bagi masyarakat. “narkotiasasi” (narcotization) adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan efek negatif atau efek menyimpang (dysfunction) dari medai massa. Istilah ini sebenarnya berasal dari Paul F.Lazarsfeld dan Robert K Merton. Dalam eseinya, “Mass Comuniation, Popular Tate and Organized Social Action” (1984), mereka menggunakan istilah “narkotizing Dysfunction” untuk menyebeut konsekuensi sosial dari media massa yang sering diabaikan. Media massa mereka pandang sebagai peneyabab apatisme
media bagi masyarakat. “narkotiasasi” (narcotization) adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan efek negatif atau efek menyimpang (dysfunction) dari medai massa. Istilah ini sebenarnya berasal dari Paul F.Lazarsfeld dan Robert K Merton. Dalam eseinya, “Mass Comuniation, Popular Tate and Organized Social Action” (1984), mereka menggunakan istilah “narkotizing Dysfunction” untuk menyebeut konsekuensi sosial dari media massa yang sering diabaikan. Media massa mereka pandang sebagai peneyabab apatisme
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kebebasan pers
yang sedang kita nikmati sekarang memunculkan hal-hal yang sebelumnya tidak
diperkirakan. Suara-suara dari pihak pemerintah misalnya, telah menanggapinya
dengan bahasanya yana khas; kebebasana pers di ndoesia telah kebablasan!
Sementara dari pihak asyarakat, muncul pula reaksi yang lebih
konkert bersifat fisik.
konkert bersifat fisik.
Barangakali,
kebebasana pers di Indonesia telah mengahsilkan berbagai ekses. Dan hal itu
makin menggejala tampaknya arena iklim ebebasan tersebut tidak dengan sigap
diiringi dengan kelengakapan hukumnya. Bahwa kebebasan pers akan memunculkan
kebabasan, itu sebenarnya merupakan sebuah konsekuensi yan wajar. Yang kemudan
harus diantisipasi adalah bagaimana agar kebablasan tersbeut tidak kemudian
diterima sebagai kewajaran.
B.
Saran.
Peningkatan
Kualitas Pers. bersamaan dengan peningkatan perlindungan terhadap kemerdekaan
pers, lembaga pers harus selalu menyempurnakan kinerjannya sehingga mampu menyampaikan
informasi yang akurat, tepat, cepat, dan murah kepada seluruh masyarakat.
Sudah saatnya
lembaga pers terus menyempurnakan diri dalam menyampaikan informasi, dengan
selalu melakukan penelitian ulang sebelum menyiarkannya, melakukan peliputan
berimbang terutama untuk berita-berita konflik agar masyarakat memperoleh
informasi lebih lengkap untuk turut menilai masalah yang sedang terjadi.
Penyempurnaan
kualitas pers merupakan kerja keras yang dilakukan hari demi hari untuk
kepentingan masyarakat.
Pendidikan melek
media mengembalikan titik berat upaya pembedayaan
sepenuhnya ada di diri si khalayak media (pembaca, pendenganr dan pemiras).
Orang-orang yang melek media (Media Literari People) jelas akan senantiasa jelas dan kritis terhadap media.
sepenuhnya ada di diri si khalayak media (pembaca, pendenganr dan pemiras).
Orang-orang yang melek media (Media Literari People) jelas akan senantiasa jelas dan kritis terhadap media.
Program Media
Literacy dimaksudkan mendidik kahlayak suapaya senantiasa bersiakp kritisa
terhadap infrmasi apapun yang ai teriam dari media. Media Litercy juga
menanankan pentingnya kebiasaan untuk bersikap selektif atassetiap mata acara
yang akan ditonton atau setiap berita yang akan dibaca. Sebab oarang-rang yang
krang terdidik dalam memahami medialah yang lebih rentan bagi bentuk bentuk
manipulasi yang halus.
Paling tidak ada
lima unsur yang fundamental dalam pendidikan media
literacy. Yakni, kesadaran terhadap dampak media; pamahaman terhadap proses
komunikasi massa; strategis untuk menganalisis dan mendiskusikan pesan-pesan
media; pemahaman terhadap isi media sebagai tekad yang menyajikan pandangan
bagi kehidupan dan budaya kita; dan kesanggupan untuk menikmati, memahami
dan mengapresiasi isi media.
literacy. Yakni, kesadaran terhadap dampak media; pamahaman terhadap proses
komunikasi massa; strategis untuk menganalisis dan mendiskusikan pesan-pesan
media; pemahaman terhadap isi media sebagai tekad yang menyajikan pandangan
bagi kehidupan dan budaya kita; dan kesanggupan untuk menikmati, memahami
dan mengapresiasi isi media.
DAFTAR PUSTAKA
Effendy, Onong
Uchjana. 1993. Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi. Cetakan Pertama. Bandung: Citra Aidya Bakti.
Hamzah, A, I
Wayan Suandra dan BA Manalu. 1987. Delik-Delik Pers di Indonesia. Cetakan
Pertama. Jakarta: Media Sarana Pers.
Oetama, Jakob. 1987 Perspektif Pers di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarat:LP3ES.
Sumadiria, As Haris. 2005. Jurnalistik Indonesia. Bandung. Simbiosa Rekatama Media.
Sudibyo, Agus
dkk. Kabar-Kabar Kebencian.Jakarta: Insistut Studi Arus Infor masi.2001
Koran HU Pikiran Rakyat, Edisi Sabtu, 9 Febuari 2002.
Ari Candra
Arista.2012 . Makalah Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaanya .(online).
Diakses Pada tanggal 24 Februari 2014 . Pada pukul 3.29 WIB
Apriliani Sri
Rahayu. 2013. Makalah Kebebasan Pers. (online) . Diakses Pada Tanggal 24
Februari 2014 .Pada Pukul 3.26 WIB.